IV.BIDANG CIPTA KARYA & TATA RUANG IV. Bidang Cipta Karya & Tata Ruang mempunyai tugas :1. Penyusunan Program, Perencanaan, Pengolahan Juknis, Pelaksanaan dan Pengawasan/Pengendalian serta Pemanfaatan Tata Ruang sehubungan dengan pembangunan Gedung dan Perumahan serta sarana dan prasarana lingkungan permukiman.2. Penyusunan Program Pembangunan, Perencanaan Teknis, Pengolahan Juknis, Pelaksanaan, Peningkatan, Pengembangan, Pemeliharaan dan Pemanfaatan bangunan serta pengawasan dan pengendalian pembangunan Gedung dan Perumahaan milik Pemerintah.3. Penyusunan Program pembangunan, Perencanaan Teknis, Pengolahan Juknis, Pelaksanaan, Peningkatan, Pengembangan, Pemeliharaan dan Pemanfaatan bangunan serta Pengawasan dan Pengendalian pembangunan...
Rabu, 19 Agustus 2015
Page 1 of 11