JavaScript is required to view this page. Bidang Cipta Karya Tata Ruang
Visi, Misi, Strategi, Dan Kebijakan Dinas PU Tapin Yakni "Terwujudnya Sarana dan Prasarana Bidang Ke PU-an di Kabupaten Tapin"

Rabu, 19 Agustus 2015

Bidang Cipta Karya Tata Ruang

IV.BIDANG CIPTA KARYA & TATA RUANG

      IV. Bidang Cipta Karya & Tata Ruang mempunyai tugas :

1.  Penyusunan Program, Perencanaan, Pengolahan Juknis, Pelaksanaan dan Pengawasan/Pengendalian serta Pemanfaatan Tata Ruang sehubungan dengan pembangunan Gedung dan Perumahan serta sarana dan prasarana lingkungan permukiman.

2.  Penyusunan Program Pembangunan, Perencanaan Teknis, Pengolahan Juknis, Pelaksanaan, Peningkatan, Pengembangan, Pemeliharaan dan Pemanfaatan bangunan serta pengawasan dan pengendalian pembangunan Gedung dan Perumahaan milik Pemerintah.

3.  Penyusunan Program pembangunan, Perencanaan Teknis, Pengolahan Juknis, Pelaksanaan, Peningkatan, Pengembangan, Pemeliharaan dan Pemanfaatan bangunan serta Pengawasan dan Pengendalian pembangunan Sarana & Prasarana Lingkungan Permukiman.

4.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas.

IV.1.Seksi Perencanaan dan Tata Ruang mempunyai tugas :

1.  Mengadakan survey, penelitian dan penilaian terhadap bangunan gedung, perumahaan dan prasarana lingkungan permukiman dalam menyiapkan data-data perencanaan dan pemeliharaan gedung.

2.  Melaksanakan perencanaan teknis bangunan gedung, perumahaan dan pengembangan prasarana lingkungan permukiman serta menyiapkan petunjuk-petunjuk teknisnya.

3.  Menyiapkan rencana tata bangunan dan lingkungan serta penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan.

4.  Menyiapkan bahan hubungan kerja sama dengan instansi/ unit kerja/ bidang/ seksi terkait dalam kegiatan pengembangan, penataan, pengendalian, pemeliharaan, pemanfaatan, pengelolaan bangunan gedung dan perumahaan serta prasarana lingkungan permukiman.

5.  Melaksanakan penelitian dan telaahan terhadap nilai teknis bangunan sebagai bahan dalam penyusunan rencana teknis, pengembangan dan penataan bangunan gedung dan perumahaan serta prasarana lingkungan permukiman.

6.  Melaksanakan koordinasi dengan seksi-seksi lain dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang terkait.

7.  Membuat pelaporan dan melaksanakan pengadministrasian yang baik pada seksi gedung dan perumahaan.

8.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.

9.  Pendataan harga satuan bahan dan harga satuan bangunan gedung negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 IV.2. Seksi Gedung dan Perumahaan mempunyai tugas :

1.  Melaksanakan pendataan dan inventarisasi bangunan gedung dan perumahaan baik milik pemerintah maupun milik masyarakat.

2.  Melaksanakan pengelolaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pembangunan gedung dan perumahaan.

3.  Mengadakan pemeliharaan bangunan gedung dan perumahaan agar tetap memiliki nilai teknis bangunan.

4.  Menyiapkan dokumen pendaftaran bangunan gedung negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5.  Mengadakan penelitian dan penilaian serta merekomendasikan pendirian bangunan gedung dan perumahaan untuk tertibnya perizinan mendirikan bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6.  Mengadakan hubungan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

7.  Mengadakan hubungan dan koordinasi dengan instansi/ bidang/ seksi terkait untuk kelancaran tugas.

8.  Membuat pelaporan dan melaksanakan pengadministrasian yang baik pada seksi gedung dan perumahaan.

9.  Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan atasan sesuai bidang tugas.

 IV.3. Seksi Lingkungan & Permukiman mempunyai tugas :

1.  Melaksanakan pendataan dan inventarisasi sarana dan prasarana lingkungan permukiman.

2.  Melaksanakan pengelolaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lingkungan permukiman.

3.  Mengadakan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan permukiman agar tetap memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.

4.  Mengadakan hubungan dan koordinasi dengan instansi/ bidang/ seksi terkait untuk kelancaran tugas.

5.  Membuat pelaporan dan melaksanakan pengadministrasian yang baik pada seksi gedung dan perumahaan.

6.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls